wilayah kerja Pase yang bermitra dengan PDPA, mengingat Blok Pase yang selama ini telah dikelola oleh perusahaan Triangle Pase Inc ditolak oleh pemerintah dan masyarakat Aceh Timur.
"Rekomendasi Gubernur Aceh itu telah melukai masyarakat Aceh Timur dan juga pemerintah setempat sehingga dengan tegas kami menyatakan menolak rekomendasi Gubernur tersebut.Kuat dugaan ada konspirasi dalam penugasan perusahaan Triangle Pase ini kembali," ungkap Ketua DPRK Aceh Timur.
Dalam surat resmi DPRK Aceh Timur yang disampaikan kepada Menteri ESDM Nomor 283/543/2013 Tanggal 21 Februari 2013 tentang peninjauan kembali rekomendasi Gubernur Aceh tersebut yang salinannya diterima Kasubbag Humas Aceh Timur, Eddyanto SST, Kamis (28/2) kemarin,
DPRK melalui Ketuanya Tgk Alauddin menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah mengabaikan hak hak rakyat Aceh khususnya rakyat Kabupaten Aceh Timur warga Dusun Sijuk Pante Bidari yang selama ini telah menuntut haknya yang diabaikan dan dilanggar oleh PT Triangle Pase Inc (Triangle Energy Global) karena keberadaan perusahaan tersebut selama ini tidak memberikan manfaat kepada masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Lanjut Alauddin, Surat Gubernur Aceh Nomor 542 /712 Tanggal 11 Januari 2013 perihal kelanjutan pengelolaan Blok Pase Aceh Utara yang dikirimkan kepada Menteri ESDM yang menjelaskan bahwa kontrak Blok Pase tersebut tidak akan diperpanjang dan meminta kepada Menteri ESDM agar kelanjutan pengelolaan Blok Pase tersebut dapat dilakukan oleh BUMD Aceh.
Selanjutnya surat DPR RI No PW/01000/DPR RI/I/2013 Tanggal 30 Januari 2013 tentang pengelolaan Blok Pase sangat jelas meminta kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali penugasan perusahaan tersebut karena tidak sesuai dengan UU Migas dan UUPA.
Apalagi dalam surat DPR RI ini juga menugaskan perusahaan nasional bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh untuk mengelola Blok Pase demi menjaga kelangsungan stabilitas politik,dan keamanan operasional gas Blok Pase tersebut sebagaimana usulan berbagai instansi di Aceh sesuai dengan UU yang berlaku.
Karenanya dalam poin akhirnya, DPRK Aceh Timur meminta Menteri ESDM untuk menghentikan penugasan perusahan Triangle Pase dan menugaskan perusahaan nasional untuk pengeloaan Blok Pase ini demi menjaga harkat dan martabat Pemerintah Aceh yang masih dalam Bingkai NKRI.
Tembusan surat DPRK Aceh Timur ini juga disampaikan kepada Presiden dan Wapres RI, Ketua Pemantau Otsus Aceh dan Papua, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Gubernur Aceh, Ketua DPRA,Wakil Gubernur dan Bupati Aceh Timur.
FMPAT TOLAK REKOM GUBERNUR
Hal senada juga disampaikan Forum Masyarakat Peduli Aceh Timur yang juga menolak surat ekomendasi Gubernur Aceh Tersebut. Rekomendasi Gubernur diduga sarat korupsi dan KKN dan meminta KPK untuk usut tuntas rekomendasi Gubernur Aceh ini dan periksa gubernur Aceh dan tim migasnya.
Gubernur Aceh telah mengabaikan hak hak masyarakat Aceh Timur tegas Rahmad dari FMPAT ini kemarin. "Masyarakat juga telah menyurati Menteri ESDM," tegasnya. "Kami tidak percaya lagi kepada Gubernur Aceh dan jajarannya terkait kasus ini," tegasnya.