Breaking News
Loading...
Wednesday, March 20, 2013

Info Post
Kadis Pendidikan Akan Menuntut Guru di Lhokseumawe SecaraHukum

AKSI demonstrasi yang dilakukan Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) dinilai menyalahi aturan. Mereka bisa dikenakan sanksi dan ditindak sesuai hukum. "Itu menyalahi aturan dan bisa ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Anas M. Adam saat dihubungi
ATJEHPOSTcom, Kamis 21 Maret 2013.
Hal tersebut disampaikan Anas menyikapi adanya aksi yang dilakukan Kobar-GB saat jam belajar berlangsung. Apalagi saat aksi dilakukan turut mengajak guru dan siswa yang sedang belajar.
Kata dia, menyampaikan aspirasi merupakan hak guru. Namun, dia menekankan agar aksi tidak dilakukan saat jam belajar berlangsung dan mengorbankan siswa.
“Padahal jika memang guru ingin menuntut hak mereka silahkan saja. Akan tetapi yang harus diketahui jika mereka melakukan aksi, bisa dilakukan siang nanti usai jam belajar. Sehingga proses belajar mengajar tidak terhambat,” kata dia.
Prilaku guru tersebut, kata dia, sangat bertentangan dan telah merugikan pelajaran siswa. Apalagi para siswa saat ini sedang mempersiapkan diri guna menghadapi ujian serta UAN yang akan berlangsung tidak lama lagi.
“Yang sangat kita sesalkan dari aksi mereka adalah merugikan siswa demi kepentingan politik bagi si guru tersebut,” ujarnya.
Anas meminta Wali Kota Lhokseumawe segera mengambil tindakan tegas terhadap aksi guru di kota gas tersebut. “Wali Kota Lhokseumawe mempunyai hak untuk menindak mereka sesuai ketentuan yang berlaku, karena para guru tersebut berada di bawah pemerintah kota itu,” tuturnya.[](bna)




Artikel Terkait Aceh