Breaking News
Loading...
Monday, March 18, 2013

Info Post

Hakim di Aceh Menggunakan Sabu Sabu

Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas perkara IA, hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Aceh yang tersangkut kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengembalian berkas IA ke Kepolisian Daerah Aceh itu dilakukan karena berkasnya masih belum lengkap.


“Untuk hakim berkasnya kami kembalikan karena belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Amir Hamzah, kepada wartawan, Senin kemarin (18/3/2013).


Amir berharap, kasus hakim IA bisa segera disidangkan bersamaan dengan kasus sabu yang menimpa II, RY, dan UR. “Jika semua sudah lengkap, maka akan disidangkan dalam waktu dekat ini,” ujar Amir.

Kepolisian Daerah Aceh berjanji akan segera melengkapi berkas perkara hakim IA. “Berkas hakim dikembalikan karena kami harus melengkapi berkas dengan surat-surat yang menyatakan bahwa IA pernah ditangkap kasus sabu sebelumnya,” kata Dir Narkotika Polda Aceh Komisaris Besar Dedi Setyo Yudho.

Polisi membekuk IA, 31 tahun, pada 11 Januari 2013, saat berada dalam penyekapan penjual sabu di kawasan Kajhu, Aceh Besar. Setelah ditangkap, polisi menggeledah kediaman IA di Lampaseh Kota, Banda Aceh, dan menyita sabu seberat 24,1 gram.

Sebelumnya, IA pernah dihukum setahun penjara oleh sebuah pengadilan di Provinsi Lampung karena yang saat itu berdinas di Pengadilan Negeri Aceh Tengah, kedapatan membawa narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. []

---

Sumber : Aceh Kita



Artikel Terkait Aceh