Breaking News
Loading...
Wednesday, March 20, 2013

Info Post


RATUSAN guru bersama pengurus Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) berunjuk rasa di DPRK dan Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis 21 Maret 2013, pagi hingga siang. Apa tuntutan mereka terhadap Pemerintah Lhokseumawe?


Pantauan ATJEHPOSTcom, di sela-sela unjuk rasa tersebut, para guru menyerahkan selembar surat kepada pegawai Bagian Umum Setda Lhokseumawe untuk diagendakan dan disampaikan ke Wali Kota.



Surat hasil tulis tangan yang diteken Ketua KoBar-GB Aceh Sayuti Aulia itu berisi tiga poin. Pertama, berikan TPK (Tunjangan Prestasi Kerja) kepada 901 guru bersertifikasi di Kota Lhokseumawe “sama dengan” pejabat dan PNS lainnya, karena hal tersebut tidak melanggar hukum.



Kedua, kembalikan empat guru yang telah dimutasi ke Pemko (Sekretariat Daerah, red) Lhokseumawe dengan SK No. 824/55/2013 tanggal 18 Maret 2013. Empat guru tersebut, Drs Deni Mukhtadi, Didi pianda ST, Muhammad SAg dan Afifuddin MS SAg, harus dikembalikan ke sekolah mereka masing-masing.   



Ketiga, apabila dalam waktu 15 hari ke depan tidak ada jawaban maka para guru akan kembali melakukan demo besar-besaran. “Kami tidak bertanggung jawab atas terganggungnya Ujian Nasional (UN) di Kota Lhokseumawe apabila masalah ini tidak diselesaikan secepatnya,” demikian isi surat tersebut.[](iip)



Artikel Terkait Aceh