DUA personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur berstatus tenaga bakti dan honorer, diciduk polisi saat mereka sedang memakai sabu-sabu. Keduanya ditangkap di kantor Satpol PP di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu, 8 Mei 2013 sekira pukul 00.45 WIB dini hari.
Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir melalui Kepala Satuan Reserse Norkoba AKP Adi Sofyan kepada sejumlah wartawan, Kamis, 9 Mei 2013, menyebutkan tersangka yang ditangkap itu berinisial FDS (29) berstatus tenaga honorer dan HNF (23) tenaga bakti kantor Satpol PP.
“Saat digebrek personil Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, kedua oknum personil Satpol PP sempat kelabakan dan mecoba melarikan diri. Melihat itu, petugas melepaskan tembakan ke udara sebagai bentuk peringatan, lalu mereka ditangkap,” ujar Adi Sofyan.
Menurut Adi Sofyan, penangkapan tersangka kasus sabu itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di kantor Satpol PP Aceh Timur sering digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu yang dilakukan beberapa oknum anggota Satpol PP. “Personil kita langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” katanya.
“Saat personil kita melakukan pengebrekan, di dalam kantor Satpol PP terlihat dua orang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu. Melihat polisi datang, keduanya mencoba melarikan diri, lalu personil Opsnal Narkoba melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti satu set alat isap berupa bong,” ujar Adi Sofyan.
Adi Sofyan melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, kata dia, personil Opsnal Narkoba menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu yakni, JML dan ZLK warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kini semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Adi Sofyan.