JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai membayar gaji ke-13 tahun 2013 untuk 7.485 PNS dengan total anggaran Rp 28.411.745.199. “Pembayaran gaji 13 tahun ini mulai disalurkan sejak Selasa (2/7) lalu,” jelas Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh
Besar, Drs Iskandar MSi, Rabu (3/7).
Besar, Drs Iskandar MSi, Rabu (3/7).
Pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan/bulan ke-13 dalam tahun anggaran (TA) 2013 kepada PNS, pejabat negara, dan pensiunan. Gaji ke-13 itu dibayar melalui bendahara masing-masing instansi.
Sejak akhir Juni 2013 lalu, para PNS di Kabupaten Aceh sudah menantirealisasi pembayaran gaji ke-13 tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan, di antaranya biaya pendidikan bagi anak-anak yang mulai kembali ke sekolah, sekaligus menghadapi meugang dan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun ini.(yat)
Artikel Terkait Aceh
- Dibawah Pimpinan Suadi Yahya Warga Lhokseumawe Tidak Sejahtera
- Ini Dia Danau Terindah di Aceh
- Berburu Harimau Aceh
- Labi - Labi Tabrak Pohon, Ini kata Kasat Lantas Lhokseumawe
- Polisi Diminta Ungkap Dalang Penembakan Kader PNA
- Dewan Lhokseumawe Kuras Uang Rakyat Beli 26 IPAD
- Ini Dia "Eumpang Breuh", Grup Lawak Kawakan Dari Aceh
- Polisi dan PNA Beda Pendapat
- Aceh Besar Salurkan Gaji Ke-13
- Warga Bireuen Ditangkap di Medan Karena Bawa 21 Kg Ganja,
- Dua Personil Satpol PP Aceh Timur diringkus Saat Nyabu
- Astagfirullah, "GAY" Rambah Kota Banda Aceh
- Ini Seruan Gubernur Aceh, "Hormati dan Jagalah Bendera Aceh"
- Sekda Aceh Timur Berselingkuh, Ini Curhat Sang Istri
- Rp.1,5 MILYAR Uang Proyek Sekolah di Bawa Kabur Oleh Kepala SMK Sawang