JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai membayar gaji ke-13 tahun 2013 untuk 7.485 PNS dengan total anggaran Rp 28.411.745.199. “Pembayaran gaji 13 tahun ini mulai disalurkan sejak Selasa (2/7) lalu,” jelas Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh
Besar, Drs Iskandar MSi, Rabu (3/7).
Besar, Drs Iskandar MSi, Rabu (3/7).
Pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan/bulan ke-13 dalam tahun anggaran (TA) 2013 kepada PNS, pejabat negara, dan pensiunan. Gaji ke-13 itu dibayar melalui bendahara masing-masing instansi.
Sejak akhir Juni 2013 lalu, para PNS di Kabupaten Aceh sudah menantirealisasi pembayaran gaji ke-13 tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan, di antaranya biaya pendidikan bagi anak-anak yang mulai kembali ke sekolah, sekaligus menghadapi meugang dan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun ini.(yat)