Breaking News
Loading...
Saturday, May 11, 2013

Info Post
TIM dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap Jailani Sulaiman, 42 tahun. Pria asal Peudada, Bireuen, Aceh, ini ditangkap karena membawa 21 kilogram ganja.
"Tersangka ditangkap di depan stasiun bus Anugerah di Jalan Gatot Subroto, Sei Sekambing B, Medan Sunggal, Rabu 8 Mei 2013," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander kepada wartawan, Sabtu 11 Mei 2013.
Jailani tak bisa mengelak saat petugas menemukan dua kotak berisi 21 kilogram daun ganja kering yang dikemas dalam 21 bungkusan. Dia diringkus sebelum berhasil menjual narkoba itu kepada Heri, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Polisi sudah mencium transaksi antara tersangka dan penadah. Karenanya, polisi melakukan pengintaian di stasiun bus. "Pengintaian kita membuahkan hasil, tersangka tertangkap," ujar Kompol Dony.
Jailani berencana menjual daun ganja kering itu dengan harga Rp400 ribu per kilogram. "Dari satu kemasan itu tersangka mendapatkan upah atau keuntungan Rp200 ribu," ujar Dony.
Jailani melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," ujar Dony.
Jailani mengaku membawa ganja kering itu dari Bireuen. "Ada pesanan 21 bal dari Medan. Saya naik Bus Anugerah dari Aceh ke Medan. Saya tidak tahu sudah diintai polisi," ujarnya.




Artikel Terkait Aceh