Breaking News
Loading...
Friday, May 10, 2013

Info Post

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 menaikkan tunjangan kepada para pejuang kemerdekaan bangsa. Menurut SBY besaran tunjangan
kehormatan yang diberikan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan, para Veteran saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.



Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 kepada bekas anggota KNIP kini diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,128 juta setiap bulan dari sebelumnya Rp1,988 juta. Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda atau dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp1,585 juta setiap bulan dari sebelumnya Rp1,481 juta.



Dalam hal bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. “Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian,” seperti dilansir dari Pasal 3 Ayat (3) PP tersebut, Senin (6/3/2013).



Sementara pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan, pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda/duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau kawin lagi.



Adapun pemberian tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 adalah Rp2,128 juta dari sebelumnya Rp1,988 juta, dan apabla Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda atau dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp1,585 juta dari sebelumnya Rp1,481 juta.



Mengenai besarnya tunjangan kepada Veteran Pejuang kemerdekaan RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan Golongan A sebesar Rp1,310 juta dari sebelumnya Rp1,224 juta.



Golongan B sebesar Rp1,276 juta dari sebelumnya Rp1,192 juta, Golongan C sebesar Rp1,225 juta dari sebelumnya Rp1,144 juta, Golongan D sebesar Rp1,194 juta dari sebelumnya Rp1,115 juta, dan Golongan E sebesar Rp1,168 juta, dari sebelumnya Rp1,091 juta.



“Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI atau Polri yang cacat,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.



Adapun Tunjangan Veteran yang diberikan kepada janda atau duda Veteran Pejuang Kemerdekaan adalah Golongan A Rp1,189 juta dari sebelumnya Rp1,111, Golongan B Rp1,134 juta dari sebelumnya Rp1.059 juta, Golongan C Rp1,081 juta dari sebelumnya Rp1,010 juta, Golongan D Rp1,033 juta dari sebelumnya Rp965 ribu, dan Golongan E Rp987 ribu dari sebelumnya Rp922 ribu.



Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan untuk bekas anggota KNIP, Perintis Pergerakan Kebangsaan atau Kemerdekaan, dan Veteran Pejuang kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku per tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. 



Artikel Terkait Ekonomi