Breaking News
Loading...
Wednesday, May 1, 2013

Info Post

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dalam daftar tersebut, gaji terendah berada di golongan Ia yakni sebesar Rp 1.323.000 dan tertinggi yakni golongan IVe sebesar Rp 5.002.000. Bagaimana dengan besarnya tunjangan?


Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. 



Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.



Dikutip detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN & RB, Selasa (30/4/2013) berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.


  • Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
  • Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
  • Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
  • Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
  • Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
  • Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.



Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.



"Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor yang tidak jelas dihilangkan," ucapnya.



Artikel Terkait Nasional