JAKARTA - Dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan untuk menyelenggarakan asuransi sosial PNS yang lebih baik, pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. Aturan ini, tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 20 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013.
Pemerintah Nomor 20 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013.
PP ini mengubah ketentuan pada Pasal 1, penambahan Pasal 6 A, Pasal 6 B dan Pasal 6 C di antara Pasal 6 dan Pasal 7, perubahan Pasal 7 perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11, penambahan satu ayat pada Pasal 14, penghapusan Pasal 15, dan penambahan Pasal 15A di antara Pasal 15 dan Pasal 16.
PP baru ini ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran, 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981, yang berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara.
“Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ungkap Pasal 6A Ayat (3) PP No.2013 itu seperti dilansir dari situs Setkab, Jumat (3/5/2013).
Sementara pada Ayat (3) Pasal 6A itu disebutkan, Menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan) berwenang menunjuk aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PP ini juga menjamin bahwa Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua akan dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dan, hasil yang memadai.
Mengenai pembayaran sumbangan Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang menjadi kewajiban pemerintah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 ini menegaskan, besarnya akan ditetapkan oleh dengan Peraturan Pemerintah tersendiri (sebelumnya dengan keputusan Presiden.
Namun, Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat PP ini diundangkan, dan bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
“Dalam hal Pemerintah belum melaksanakan pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud, Pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan membayar kewajiban masa lalu program tabungan hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tegas Pasal 7 Ayat (2) PP tersebut.