Breaking News
Loading...
Friday, March 8, 2013

Info Post

Sudahkah Boleh Partai Berkampanye?

Lhokseumawe- Partai politik (Parpol) peserta pemilu sudah bisa melaksanakan kampanye secara terbatas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta sebagai peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK kabupaten/kota pada
2014.

Meski demikian, Ketua Komisi Independen pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Ridwan Hadi SH, yang ditanya Analisa, Kamis lalu, mengatakan, hingga sekarang belum ada parpol yang melakukan kampanye untuk menyosialisasikan partainya.


Parpol peserta pemilu secara nasional ada sepuluh parpol dan di Aceh ada 13 parpol dengan tiga di antaranya parpol lokal.

Kampanye terbatas sendiri, demikian dijelaskan, tidak dibenarkan mengerahkan massa dan melalui media massa.

Di bagian lain keterangannya, Ridwan Hadi menyebutkan, hingga Februari 2013 belum ada parpol di Lhokseumawe yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan tim kampanyenya. Sementara, batas waktu penyerahan rekening khusus kepada KIP adalah 2 Maret 2013.

KIP Kota Lhokseumawe sendiri saat ini sedang menyiapkan persiapan administrasi untuk melakukan seleksi PPK dan PPS untuk kegiatan pemilu anggota legislatif. KIP juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang telah diperoleh dari DP-4 Kota Lhokseumawe dengan jumlah pemilih saat penyerahan sebanyak 123.240 jiwa. (mar)



Artikel Terkait Aceh