Breaking News
Loading...
Monday, March 11, 2013

Info Post

Murid SMP Dipaksa Pegang "Burung" Kepsek
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Kanopan, Kec. Siempat Nempu, Dairi, Marudut Manullang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Dairi, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 26 muridnya. Oknum Kasek dituding memaksa muridnya untuk memegang ‘burung’ nya.
Pelecehan seks terhadap para murid itu sendiri terjadi beberapa minggu lalu. Dan baru diungkap para murid kepada orangtua mereka, kemarin (8/3). Salah seorang murid berinisial BS mengisahkan perbuatan tak senonoh itu berlangsung saat para murid diajak oknum Kasek untuk mendaftar ke SMA Plus di Medan. Namun bukannya didaftarkan, para siswa malah dipaksa memegang-megang kemaluan sang Kasek.
“Pernah diajak ke Medan untuk mendaftar, tapi bapak itu malah menyuruh aku memegang kemaluannya,” ujar BS, yang ditemui di kompleks sekolah.
Sayangnya, saat hal ditanyakan lebih mnedalam soal pelecehan seksual itu kepada para siswa, seorang guru suruhan Marudut Manullang datang dan membentak para murid agar berbaris di tengah lapangan.
Menanggapi kabar yang semakin hangat dibicarakan di wilayah sekolah itu, Ripen Tumanggor sebagai pengawas sekolah mengaku hanya menindak lanjutinya dengan melapor ke Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Drs Sahat Simorangkir. Dan selanjutnya dilapor ke Inspektorat Kabupaten Dairi.
Namun Kasek, Marudut Manullang SPd berdalih, dirinya hanya menyuruh murid agar membuka celana untuk memeriksa apakah ada siswa yang membawa pisau ke sekolah.
“Tidak ada pak. Karena ada siswa berantam 1 lawan 6 orang, mereka saya suruh berdiri di depan meja ini. Lalu ku suruh membuka celananya mana tahu ada alat atau pisau silet disembunyikan,” ucapnya, saat ditemui POSMETRO DAIRI (Group POSMETRO MEDAN).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi, Edward Hutabarat SH ketika dihubungi melalui handphonenya mengatakan jika terbukti, Marudut Manullang akan ditindak sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami akan memanggil yang bersangkutan dan memeriksa bukti-bukti. Kalau terbukti ada tindak pidana nantinya, apakah UU Perlindungan Anak dan KUHPidana akan diserahkan kepada pihak berwajib, karena kami tidak mempunyai wewenang dengan pidana,” ujar Hutabarat mengakhiri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Drs Naek L Tobing di Komplek SMKN 1 Sidikalang yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, kalau terbukti benar, perbuatan Marudut Manullang SPd tidak bisa diampuni.
“Bila terbukti ini jelas-jelas telah mencoreng dunia pendidikan dan program Bupati yang ingin meningkatkan pendidikan di Dairi,” tegasnya.
Ia meminta tim pengawas yang akan turun ke lapangan secepatnya melakukan pemeriksaan. (jos/sor/bud)



Artikel Terkait Nasional