Banda Aceh - BPK RI Perwakilan Aceh menilai Pemerintah Kota Lhokseumawe terlalu gegabah karena mengalokasikan anggaran Rp 4 Miliar kepada club sepakbola profesional PSSL dalam APBK Tahun 2013.
"Ini kan jelas melanggar peraturan dan akan menjadi catatan kita pada saat pemeriksaan anggaran nanti,"
Kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman melalui Humas BPK RI Perwakilan Aceh Rizaldi, kepada Rakyat Aceh, kemarin (14/3) di Banda Aceh.
Kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman melalui Humas BPK RI Perwakilan Aceh Rizaldi, kepada Rakyat Aceh, kemarin (14/3) di Banda Aceh.
Dikatakan Rizaldi, langkah Pemkot Lokseumawe mengalokasikan anggaran APBK kepada club PSSL menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD 2013. Dimana didalam peraturan tersebut sudah jelas adanya larangan mengalokasikan anggaran bersumber dari APBD untuk cabang olah raga profesional.
"BPK memposisikan diri sebagaimana peraturan yang mengatur semua ini. Kalau aturan menyebutkan itu melanggar maka akan kita sampaikan melanggar,"ujarnya.
Rizaldi menambahkan bahwa, seharusnya Pemko Lhokseumawe, baik itu eksekutif maupun legislatif berjalan sesuai koridor yang ada dan harus mentaati peraturan yang ada.
"Nanti pada saat pemeriksaan akan kita jadikan catatan dan ini menjadi salah satu pengawasan kita,"demikian ujarnya. (slm)
---
Sumber : Metro Aceh / Rakyat Aceh