Breaking News
Loading...
Friday, March 8, 2013

Info Post

KISMA Desak Qanun Jinayah Diselesaikan

Banda Aceh - Aktivis pemuda yang menamakan diri Komunitas Intelektual Santri dan Mahasiswa Aceh melancarkan aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Jumat (8/3/2013) siang. Mereka mendesak DPRA untuk segera mengesahkan Rancangan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat.


Aksi dimulai sekitar pukul 14.45 WIB dan berakhir tak sampai satu jam kemudian. Mereka membawa pamplet yang bertuliskan “Sahkan Qanun Jinayat”. Para peserta umumnya mengenakan baju koko, penutup kepala, dan memakai sarung.

Seorang peserta aksi, Yusuf Qardhawi, menyebutkan, pihak legislatif dan eksekutif Aceh harus secepatnya membahas dan mengesahkan Rancangan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat. Badan Legislasi DPRA telah memasukkan Rancangan Qanun Jinayat dalam program legislasi prioritas 2013.

“Pak Gubernur, kami tidak membutuhkan uang Rp1 juta per bulan yang dijanjikan saat kampanye. Kami tidak minta semua warga Aceh dibawa naik haji,” ujar Yusuf dalam orasinya. “Kami hanya membutuhkan Qanun Jinayat.”

Menurutnya, Qanun Jinayat harus mendapat prioritas untuk memberlakukan syariat Islam di Aceh. Apalagi, qanun tersebut sudah pernah ada kajian akademik karena sudah pernah dibahas anggota legislatif periode sebelumnya.

“Membahas qanun ini tidak lagi banyak memerlukan anggaran,” sebut mantan Ketua Front Pembela Islam Aceh itu.

Jika tak segera dibahas, Yusuf mengancam akan mengerahkan massa untuk menduduki parlemen.

Seperti diketahui, menjelang berakhir masa jabatan pada 2009 lalu, DPRA telah membahas dan mengesahkan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat. Tapi, kedua qanun itu urung diberlakukan karena tidak mendapat persetujuan dari Gubernur Irwandi Yusuf. Ia menolak menandatangani qanun tersebut karena memuat klausul rajam dan potong tangan bagi pelanggar syariat. []

---

Sumber : Aceh Kita



Artikel Terkait Aceh