Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri harta kekayaan milik mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Jika dikalkulasikan, nilai total harta jenderal bintang dua itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih. Harta milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM yang dilakukan Djoko Susilo adalah salah satu pendapatan yang tidak wajar. Lemahnya pengawasan menjadi celah para jenderal untuk memperkaya diri sendiri.
"Kontrol terhadap pengadaan barang di kepolisian terlalu lemah, walau pun dalam pengawasannya sudah ada Kompolnas, tapi saya melihat ada kelemahan di Kompolnas sebagai pengawas. Karena di tubuh Kompolnas juga ada pihak kepolisian," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/3).
Selain dari pengadaan barang, salah satu pemasukan anggota Polri selain dari gaji pokok adalah, adanya dugaan pemasukan yang berasal pengusaha yang kenal dengan petinggi Polri dan memanfaatkan situasi tersebut.
"Jabatan dalam arti kekuasaan sering menjadi timbal balik bagi orang yang membutuhkan, seperti relasi atau pengusaha," ujarnya.
Bambang mengatakan, cara yang efektif untuk mencegah adanya pendapatan yang tidak wajar dari seorang petinggi Polri adalah, memeriksa secara seksama jumlah kekayaan sesuai dengan laporan.
"Polri dalam kekuasan tahu betul tidaknya data yang diteliti, Propam meneliti betul-betul pejabat yang melaporkan harta kekayaannya. Kalau bohong, harus ada tindakan tegas seperti tidak dijadikan pejabat lagi untuk menduduki jabatan struktural," pungkas Dosen Pascasarjana Program Psikologi Universitas Persada Indonesia itu.
Sumber: Merdeka.com