Breaking News
Loading...
Monday, March 18, 2013

Info Post

Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe Nyabu

Lhokseumawe - Diduga akibat pengaruh narkoba jenis ganja dan shabu, kepala satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkarnain harus dideportasi ke rumah sakit karena mobil dinas yang di kenderai mengalami kecelakaan menabrak rumah warga di Simpang Asmi, desa Mongeudong Kecamatan Banda Sakti Kota
Lhokseumawe, Minggu kemarin, 17 Maret 2013.

Sekarang ini, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe tersebut masih dirawat dirumah sakit Bunda Lhokseumawe karena bagian mukanya terluka akibat terkena pecahan kaca mobil dinas.


Kecelakaan tersebut diperkirakan akibat pengaruh dari narkoba jenis ganja dan shabu yang di komsumsi kepala PP dan WH.

Kapolres Lhokseumawe melalui Ksat Lantas AKP Edwin kepada acehshimbun.com 18 Maret 2013 membenarkan, telah ditemukan satu amplop ganja kering di dalam mobil dinas kepala satpol PP dan WH Kota Lhokeumawe.

“Benar kita telah menemukan satu linting ganja didalam mobil dinas Satpol PP dan WH, dari hasil test urine semalam, kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkarnain positif narkoba”. ujarnya.

Kasat lantas menambahkan, kronologis kecelakaan tersebut terjadi pada minggu 17 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wib, saat itu, mobil korban terjadi kecelakaan tunggal pada jalan yang tidak terlalu ramai dengan menabrak rumah warga dan mobil dinasnya itu terjatuh keparit di Simpang Asmi, Mongedong, banda sakti, Lhokseumawe.

Setelah itu, petugas Laka lantas datang kelokasi dan membawa korban kerumah sakit, dan mobil dinas itu diamankan di Polsek setempat, selanjutnya, anggota sejumlah personil lalulintas datang untuk mengambil barang-barang di mobil korban. saat itu,ditemani oleh sejumlah anggota satpol PP dan WH. Didalam mobil tersebut petugas menemukan satu linting danja dan dua kertas pembungkus narkoba.

Atas kejadian tersebut, korban akan dijerat dengan pasal 310 UU lalulintas tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Sementara mengenai kepemilikan narkoba jenis ganja akan di limpahkan kepada satuan narkoba untuk proses penyelidikan, ujar AKP Edwin.

Sementara kasat narkoba Iptu Puelong Arsadanu mengakui telah menerima barang bukti satu linting ganja dan hasil test urine terhadap kepala satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkarnain, sekarang ini masih dalam proses penyelidikan. []

---

Sumber : Aceh Shimbun



Artikel Terkait Aceh