"PGRI Aceh dan KoBar-GB mendesak untuk menyelesaikan permasalahan TPK guru bersertifikasi di Kota Lhokseumawe, hingga saat ini terdapat 901 tenaga pendidik di daerah itu yang berharap perhatian dari Pemerintah Aceh," kata Ketua PGRI Aceh Ramli Rasyid di Banda Aceh, kemarin.
Hal itu dikatakan terkait dihentikan tunjungan oleh pemerintah daerah setempat.
Didampingi Ketua KoBar-GB Sayuthi Aulia dan kedua pengurus organisasi guru itu, ia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten/kota wajib memberikan TPK kepada tenaga pendidik di daerahnya seperti yang diberikan kepada PNS lainnya sesuai dengan kemampuan daerah.
"Pemberian TPK untuk guru tidak melanggar peraturan seperti yang disampaikan Walikota Lhokseumawe, TPK itu bukan tunjangan ganda tapi penghargaan dari Pemerintah terhadap kinerja guru bersertifikasi," kata Ramli Rasyid.
Ketua KoBar-GB mengatakan pihaknya juga menolak kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah menghentikan pemberian TPK kepada guru bersertifikasi.
Sayuthi mengaku heran terhadap pernyataan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menyebutkan TPK itu merupakan tunjangan ganda yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.
"Kalau benar melanggar aturan tolong disebutkan peraturan mana, pasal dan ayat berapa. Kenapa 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh masih memberikan TPK kepada guru bersertifikasi," sebut Sayuthi Aulia.
Ia juga mengatakan KoBar-GB dan PGRI Aceh dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menghentikan TPK kepada guru bersertifikasi itu jika beralasan ketidakmampuan keuangan daerah.
Namun Pemerintah Kota Lhokseumawe juga harus menghentikan pemberian TPK kepada pejabat eselon dijajarannya.
"Selama ini para pejabat eselon di daerah itu mendapat berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, prestasi kerja, beban kerja, biaya perjalanan dinas dan fasilitas kenderaan dinas yang ditambah bahan bakar minyak. Biar adil dan tidak menimbulkan keresahan tunjangan kepada pejabat itu juga harus dihentikan" kata Sayuthi.
Seperti yang dilansir surat kabar harian Serambi Indonesia, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menghapus anggaran TPK kepada 901 guru di daerah itu.
Menurut Suaidi Yahya, keputusan untuk menhentikan TPK guru bersertifikasi itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kondisi keuangan daerah.
Ia juga menyebutkan seorang pegawai tidak boleh menerima tunjangan kerja ganda, selama ini para guru telah menerima dana sertifikasi dari Pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dan TPK juga diberikan sebagai penghargaan pemerintah daerah terhadap kinerja PNS yang bersumber dari APBK. "Jadi keduanya sama meski sumber dana yang berbeda, kalau dana sertifikasi dari APBN dan TPK dari APBK," kata Suaidi Yahya. []
---
Sumber : Waspada