Hasil wawancara yang dilakukan hantamnews dengan Ketua Kobar-GB Aceh Sayuthi Aulia Yusuf pada hari Rabu, 20 Maret 2013 di Wisma Kuta Karang Lama jalan Mesjid Baiturrahman desa Lancang Garam, Ketua Kobar-GB menyampaikan bahwa pasca audiensi yang dilakukan Kobar-GB Aceh dengan DPRK,
Kadisdikpora dan Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe hari Rabu, 13 Maret 2013 tentang kejelasan ketersedian anggaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar Rp. 6 Milyar dan tidak melanggar hukum, keesokan harinya Kobar-GB Aceh menjumpai Inspektorat Aceh, Kepala BPK Aceh, Kepala Biro Hukum Gebernur Aceh dan Kepala Dinas Keuangan Aceh untuk kembali mempertanyakan kejelasan peraturan dan pasal tentang pemberian penghapusan dana TPK bagi guru Bersertifikasi sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dari pernyataan dan jawaban pejabat yang ditemui tidak ada satupun yang mendukung dan membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya bahwa “Penghapusan TPK untuk guru bersertifikasi sudah final, karena melanggar hukum”.
Kadisdikpora dan Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe hari Rabu, 13 Maret 2013 tentang kejelasan ketersedian anggaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar Rp. 6 Milyar dan tidak melanggar hukum, keesokan harinya Kobar-GB Aceh menjumpai Inspektorat Aceh, Kepala BPK Aceh, Kepala Biro Hukum Gebernur Aceh dan Kepala Dinas Keuangan Aceh untuk kembali mempertanyakan kejelasan peraturan dan pasal tentang pemberian penghapusan dana TPK bagi guru Bersertifikasi sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dari pernyataan dan jawaban pejabat yang ditemui tidak ada satupun yang mendukung dan membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya bahwa “Penghapusan TPK untuk guru bersertifikasi sudah final, karena melanggar hukum”.
Lebih lanjut Sayuthi Aulia Yusuf menyampaikan bahwa, saat dirinya berada di Banda Aceh, salah seorang Anggota DPRK Kota Lhokseumawe menghubunginya via handphone dan menyatakan bahwa tidak benar Kota Lhokseumawe Defisit Anggaran. Tahun 2013, Kota Lhokseumawe memliki Anggaran sebesar Rp. 650 Milyar dan ini merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota dengan 4 Kecamatan yang memliki anggaran terbesar di Propinsi Aceh. Hal ini membuktikan bahwa alokasi anggaran untuk dana TPK guru bersertifikasi di Kota Lhokseumawe tersedia.
Ironisnya, Kadisdikpora Kota Lhokseumawe selaku pengayom para Guru justeru mendukung pernyataan Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe Ir. Bustami bahwa pemberian dana TPK untuk guru bersertifikasi melanggar hukum dan harus dihapuskan. Namun, para guru tidak mempermasalahkan dana TPK guru bersertifikasi tersebut dihapuskan bila semua Pejabat, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan lainya rela diberlakukan hal yang sama dengan para guru. Namun kenyataannya tidak.
Kami dari Kobar-GB Aceh akan menggelar Aksi Damai dan Doa Bersama pada Kamis, 21 Maret 2013 di Halaman Kantor DPRK Kota Lhokseumawe, Kantor Walikota dan Kantor Inspektorat untuk menuntut kepada Walikota Lhokseumawe memberikan kembali dana TPK guru bersertifikat yang telah dialokasikan oleh DPRK Kota Lhokseumawe.
Aksi Damai dan Doa Bersama ini merupakan bentuk kekecewaan para guru yang merasa hak dan harganya dirinya dirampas dan di zalimi oleh Pemko Lhokseumawe ditambah dengan sikap arogansi Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya saat dikonfirmasi ulang oleh perwakilan Kobar-GB tentang kebijakan tersebut yang di jawab “Saya tidak kenal dengan Kobar-GB dan PGRI, yang saya kenal adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, jadi tidak ada urusan dengan saya”.
Mensikapi tuntutan dari Kobar-GB dan PGRI yang pantang menyerah, Walikota Lhokseumawe mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 824/55/2013 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe tertanggal 18 Maret 2013 dengan memutasikan 4 (empat) orang guru yaitu: 1. Drs. Deni Mukhtadi Nip: 19671215 199403 1 008 Pembina, IV/a Jabatan Lama Pengawas SMA/SMK Kota Lhokseumawe Jabatan Baru Staf pada Setdako Lhokseumawe; 2. Didi Pianda, ST Nip: 19820916 200604 1 009 Penata, III/c Jabatan Lama Guru pada SMK Negeri Lhokseumawe Jabatan Baru Staf pada Setdako Lhokseumawe; 3. Muhammad, S.Ag Nip: 19770101 200701 1 012 Penata, III/c Jabatan Lama Guru pada MA Misbahul Ulum Kota Lhokseumawe Jabatan Baru Staf pada Setdako Lhokseumawe; 4. Affifuddin MS, S.Ag Nip: 19711215 200701 1 003 Penata, III/c Jabatan Lama Guru pada SMA Negeri 1 Lhokseumawe Jabatan Baru Staf pada Setdako Lhokseumawe.
Kobar-GB Aceh menilai hal ini merupakan bentuk shock therapy dari Pemko Lhokseumawe terhadap guru-guru lainnya bila menentang kebijakan yang dibuat oleh Pemko Lhokseumawe. Padahal SK yang dikelaurkan oleh Walikota Lhokseumawe bertentangan dengan edaran Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor: 081/KR.VI/BKN/2007 Perihal Peningkatan Pendidikan dan Kenaikan Pangkat Guru yang Pindah ke Jabatan Lain/Jabatan Struktural tertanggal 14 Juni 2007 poin 2 yang menyatakan “Bahwa kepada PNS yang menduduki jabatan guru kemudian pindah kedalam jabatan lain atau jabatan struktural yang bukan dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004/ tanggal 26 April 2004 dan Nomor: B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 juli 2004, maka terhitung sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan ini usul Kenaikan Pangkat bagi PNS yang bersangkutan tidak dapat kami pertimbangkan lagi, karena jabatan struktural diluar bidang kependidikan bukan menjadi kompetensi PNS yang menduduki jabatan guru.
Oleh karena itu kalaupun guru dipindahkan kejabatan lain, maka seharusnya masih dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/SubDinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit dan Jabatan lain yang mengelola Bidang Pendidikan”.
Kobar-GB Aceh menilai hal ini merupakan bentuk shock therapy dari Pemko Lhokseumawe terhadap guru-guru lainnya bila menentang kebijakan yang dibuat oleh Pemko Lhokseumawe. Padahal SK yang dikelaurkan oleh Walikota Lhokseumawe bertentangan dengan edaran Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor: 081/KR.VI/BKN/2007 Perihal Peningkatan Pendidikan dan Kenaikan Pangkat Guru yang Pindah ke Jabatan Lain/Jabatan Struktural tertanggal 14 Juni 2007 poin 2 yang menyatakan “Bahwa kepada PNS yang menduduki jabatan guru kemudian pindah kedalam jabatan lain atau jabatan struktural yang bukan dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004/ tanggal 26 April 2004 dan Nomor: B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 juli 2004, maka terhitung sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan ini usul Kenaikan Pangkat bagi PNS yang bersangkutan tidak dapat kami pertimbangkan lagi, karena jabatan struktural diluar bidang kependidikan bukan menjadi kompetensi PNS yang menduduki jabatan guru.
Oleh karena itu kalaupun guru dipindahkan kejabatan lain, maka seharusnya masih dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/SubDinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit dan Jabatan lain yang mengelola Bidang Pendidikan”.
Pada Aksi Damai yang akan dilaksanakan, Sayuthi Aulia Yusuf tidak bisa memastikan mengenai jumlah guru yang akan hadir karena para guru sudah diintimidasi oleh Kepala Dinas Inspektorat, Kepala Dinas Disdikpora melalui Kepala-kepala Sekolah.
Berapapun jumlah guru yang hadir, kami tetap menggelar Aksi Damai dan apabila nantinya tuntutan tersebut tidak dipenuhi Pemko Lhokseumawe, maka Kobar-GB Aceh akan menempuh jalur hukum selanjutnya dengan melayangkan surat kepada Mendagri, Menteri Peendayagunaan Aparatur Negara dan Komnas HAM dan akan melaksanakan mogok massal pada pelaksanaan UN pada April 2013 yang akan datang, ancamnya.
Ekses dari mutasi terhadap 4 (empat) orang guru, menimbulkan reaksi tidak hanya dikalangan guru saja melainkan para pelajar tingkat SMA/SMK sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib guru dan ketakutan gagalnya pelaksanaan UN khususnya di Kota Lhokseumawe.
Mulai pukul 09.30 wib pada hari kamis 21 Maret 2013, guru dan siswa dibawah koordinir Sayuthi Aulia Yusuf didampingi Dra. Husniati Bantasyam dan Affifuddin MS, S.Ag dan dengan pengawalan pihak kepolisian, peserta Aksi Damai mendatangi sekolah-sekolah mengajak para guru melakukan aksi damai guna menuntut Walikota Lhokseumawe untuk mengembalikan hak dan rekan mereka yang dimutasi karena bertentangan dengan kebijakan Badan Kepegewaian Negara.
Terik matahari dan suhu yang panas bukan penghalang bagi peserta Aksi Damai melakukan orasi di depan Kantor Walikota menyuarakan tuntutan mereka dan meminta pertanggung jawaban dari Pemko Lhokseumawe.
Setelah Aksi Damai berlangsung sekitar 1 jam, Sayuthi Aulia Yusuf berhasil melakukan dialog dengan Sekda Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar. Berbagai pertanyaan yang disampaikan, menurut Sayuthi Aulia Yusuf, Sekda tidak mampu menjelaskannya seperti; Apa wewenang Inspektorat mencampuri urusan Disdikpora mengumpulkan Rencana Program Pembelajaran (RPP) dan mengintimidasi guru? Kebijakan Pemko melakukan mutasi guru fungsional menjadi struktural menyalahi aturan? Suasana menegang dimana keduanya saling menuding, menyalahkan dan menuduhkan sebagai provokator. Hal ini tidak berlangsung lama, pihak kepolisian segera bertindak untuk mendinginkan suasana.
Pasca bersi tegang tersebut, Sayuthi Aulia Yusuf beserta rekan segera membuat pernyataan tertulis yang berisikan: 1. Meminta kepada Pemko Lhokseumawe untuk mengembalikan dana TPK guru bersertifikasi; 2. Meminta kepada Pemko Lhokseumawe untuk mengembalikan 4 (empat) orang rekan mereka yang sudah dimutasi ke jabatan struktural menjadi fungsional kembali; 3. Apabila sampai dengan Minggu I April 2013 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan demo dengan jumlah yang lebih besar lagi dan akan mogok massal saat pelaksanaan UN April yang akan datang.
Dari ketiga tuntutan Kobar-GB Aceh dan para guru serta siswa, akhirnya Sekda Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa hal ini akan segera dibahas kembali bersama pihak terkait dalam waktu secepatnya dan akan diumumkan melalui media massa.
Mendengar pernyataan Sekda tersebut, Sayuthi Aulia Yusuf beserta guru dan siswa melafalkan Surah Al-Fathihah, Al-Falaq, An-Nas dan Al-Ikhlas secara bersama-sama sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah dan sebagai akhir Aksi Damai yang dilakukan.