Meulaboh - Pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Utara diduga terlibat pencurian mobil rental dengan modus meracuni (membius) sopir dan kemudian menguasai mobil beserta harta benda lainnya milik korban. Kasus tersebut diungkap Polres Aceh Barat menindaklanjuti laporan pemilik mobil.
Keberhasilan Polres Aceh Barat mengungkap kejahatan pencurian mobil rental dengan modus membius sopirnya disambut lega oleh masyarakat, khususnya pengusaha mobil rental. Kasus pencurian mobil rental dilaporkan semakin marak di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pelakunya diduga sindikat dari berbagai daerah yang khusus melakukan tindak kejahatan tersebut.
Untuk sementara setidaknya ada dua tersangka yang diamankan Polres Aceh Barat dan keduanya sudah diserahkan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Keterangan diperoleh Serambi, Jumat kemarin (12/4) menyebutkan, terbongkarnya kasus pencurian mobil rental tersebut berdasarkan laporan yang diterima polisi dari seorang warga bernama Nani, warga Meulaboh, Aceh Barat yang melaporkan mobil Innova miliknya tak juga kembali (hilang) setelah dibawa (disewa) oleh penyewa yang mengaku satu keluarga, yaitu A (39) bersama istrinya dan seorang laki-laki lain berinisial F (30). A tercatat sebagai warga sebuah desa di Aceh Utara sedangkan F dari Kota Banda Aceh. Dalam kasus itu, istri A yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Setelah mendapat laporan pemilik mobil, polisi langsung bergerak. Akhirnya, Senin (8/4) pria A ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya polisi membekuk F di sebuah hotel kawasan Aceh Tamiang. Kedua tersangka diboyong ke Polres Aceh Barat, Rabu 10 April 2013 dan selanjutnya diteruskan ke Polda Aceh.
* Racuni sopir
Berdasarkan pengusutan polisi, kedua pelaku juga terlibat kasus serupa pada sejumlah lokasi lain di Aceh dengan total mobil yang sudah dibawa kabur sebanyak 10 unit.
Modus yang diperankan pelaku dengan berpura-pura sebagai keluarga yang menggunakan jasa penyewaan mobil. Pengusaha bertambah yakin apalagi di antara pelaku ada yang melibatkan istri.
Dalam perjalanan ke wilayah Sumut, A bersama istrinya dan seorang pria lainnya berinisial F melakukan aksi mereka. Ketika mobil berhenti di satu lokasi dalam wilayah Sumut, pelaku membubuhi ramuan kecubang (sejenis racun dari daun-daunan) ke minuman sopir. Ketika korban tak sadarkan diri, dengan leluasa pelaku membawa kabur mobil termasuk surat-surat dan uang korban. Dalam perkembangan selanjutnya, mobil yang dibawa kabur oleh pelaku ditemukan polisi di kawasan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis 11 April 2013.
* Residivis
Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK kepada Serambi, Jumat (12/4) membenarkan pihaknya berhasil membongkar sindikat pencurian mobil rental yang selama ini dilaporkan telah menelan sejumlah korban di Aceh. “Dalam membongkar kasus ini kita berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai kabupaten/kota lainnya,” kata Faisal Rivai.
Menurut Kapolres Aceh Barat, ada dua tersangka yang sudah ditangkap, yaitu A (39) asal Aceh Utara dan F (30) asal Banda Aceh. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Sumut dan Aceh Tamiang.
Karena lokasi kejadian tersebar di beberapa kabupaten di Aceh, termasuk di Sumut sehingga pengusutan lebih lanjut ditangani oleh Polda Aceh. Kedua tersangka diantar langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat bersama personelnya ke Polda Aceh. “Tersangka berinisial F adalah napi yang kabur dari LP Banda Aceh di kawasan Ingin Jaya (Lambaro) dan selama ini masuk DPO,” demikian Kapolres Aceh Barat.(riz)
Keberhasilan Polres Aceh Barat mengungkap kejahatan pencurian mobil rental dengan modus membius sopirnya disambut lega oleh masyarakat, khususnya pengusaha mobil rental. Kasus pencurian mobil rental dilaporkan semakin marak di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pelakunya diduga sindikat dari berbagai daerah yang khusus melakukan tindak kejahatan tersebut.
Untuk sementara setidaknya ada dua tersangka yang diamankan Polres Aceh Barat dan keduanya sudah diserahkan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Keterangan diperoleh Serambi, Jumat kemarin (12/4) menyebutkan, terbongkarnya kasus pencurian mobil rental tersebut berdasarkan laporan yang diterima polisi dari seorang warga bernama Nani, warga Meulaboh, Aceh Barat yang melaporkan mobil Innova miliknya tak juga kembali (hilang) setelah dibawa (disewa) oleh penyewa yang mengaku satu keluarga, yaitu A (39) bersama istrinya dan seorang laki-laki lain berinisial F (30). A tercatat sebagai warga sebuah desa di Aceh Utara sedangkan F dari Kota Banda Aceh. Dalam kasus itu, istri A yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Setelah mendapat laporan pemilik mobil, polisi langsung bergerak. Akhirnya, Senin (8/4) pria A ditangkap di Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya polisi membekuk F di sebuah hotel kawasan Aceh Tamiang. Kedua tersangka diboyong ke Polres Aceh Barat, Rabu 10 April 2013 dan selanjutnya diteruskan ke Polda Aceh.
* Racuni sopir
Berdasarkan pengusutan polisi, kedua pelaku juga terlibat kasus serupa pada sejumlah lokasi lain di Aceh dengan total mobil yang sudah dibawa kabur sebanyak 10 unit.
Modus yang diperankan pelaku dengan berpura-pura sebagai keluarga yang menggunakan jasa penyewaan mobil. Pengusaha bertambah yakin apalagi di antara pelaku ada yang melibatkan istri.
Dalam perjalanan ke wilayah Sumut, A bersama istrinya dan seorang pria lainnya berinisial F melakukan aksi mereka. Ketika mobil berhenti di satu lokasi dalam wilayah Sumut, pelaku membubuhi ramuan kecubang (sejenis racun dari daun-daunan) ke minuman sopir. Ketika korban tak sadarkan diri, dengan leluasa pelaku membawa kabur mobil termasuk surat-surat dan uang korban. Dalam perkembangan selanjutnya, mobil yang dibawa kabur oleh pelaku ditemukan polisi di kawasan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis 11 April 2013.
* Residivis
Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK kepada Serambi, Jumat (12/4) membenarkan pihaknya berhasil membongkar sindikat pencurian mobil rental yang selama ini dilaporkan telah menelan sejumlah korban di Aceh. “Dalam membongkar kasus ini kita berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai kabupaten/kota lainnya,” kata Faisal Rivai.
Menurut Kapolres Aceh Barat, ada dua tersangka yang sudah ditangkap, yaitu A (39) asal Aceh Utara dan F (30) asal Banda Aceh. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Sumut dan Aceh Tamiang.
Karena lokasi kejadian tersebar di beberapa kabupaten di Aceh, termasuk di Sumut sehingga pengusutan lebih lanjut ditangani oleh Polda Aceh. Kedua tersangka diantar langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat bersama personelnya ke Polda Aceh. “Tersangka berinisial F adalah napi yang kabur dari LP Banda Aceh di kawasan Ingin Jaya (Lambaro) dan selama ini masuk DPO,” demikian Kapolres Aceh Barat.(riz)