Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Aceh Besar Bukhari Daud terkait dugaan suap proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga daerah, Bener Meriah, Aceh Jaya dan Pidie. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi
Surahman (HS)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.
Surahman (HS)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.
Namun hingga pukul 18.00 WIB yang bersangkutan belum juga hadir untuk memenuhi panggilan KPK. "Ini panggilan pertama untuk Bukhari, dan sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Sebelumnya, Senin (15/4) KPK telah memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi III Andi Anzhar Cakra Wijaya. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut mengaku tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Haris Andi Surahman terkait dengan pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
"Saya baru kenal dengan Haris pas kasus ini saja. Sebelumnya tidak ada pertemuan sama sekali dengan Haris," kata Andi usai pemeriksaan kala itu.
Tersangka Haris adalah Wakil Sekjen Bidang Organisasi Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan menjadi perantara pemberi uang kepada mantan anggota banggar Wa Ode Nurhayati dari pengusaha sekaligus Ketua Umum MKGR Fadh Arafiq alias Fadh el Fouz.
Dalam perkara DPID, Wa Ode telah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dalam pengalokasian DPID dengan dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta karena menerima hadiah uang Rp6,25 miliar dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fadh El Fouz sebagai 'fee' untuk memproses DPID di kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya.
Sementara itu, Haris telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2012 dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP tentang pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.
Hakim juga telah memutuskan Fadh El Fouz bersalah karena memberikan uang kepada Wa Ode, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta. []