Brisbane- Seorang pria di Brisbane, Australia telah dikenai tuduhan melakukan pelanggaran seksual anak-anak setelah mengizinkan putranya yang berusia 13 tahun mengunjungi pekerja seks komersial ketika sedang berlibur di luar negeri.
Menurut laporan situs news.com.au, pria berusia 45 tahun tersebut dikenai tuduhan tersebut bulan lalu, dan dihadapkan ke Pengadilan Magistrat di Brisbane minggu ini dengan dua tuduhan pelanggaran seksual dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tuduhan pertama adalah sang ayah menyebabkan seorang anak berusia di bawah 16 tahun melakukan hubungan seksual di luar Australia, sementara tuduhan kedua adalah membiarkan seorang anak melakukan hubungan seksual di luar rumah kediamannya.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, polisi di Brisbane mengatakan "pelanggaran" tersebut terjadi bulan September 2012 di resor Ko Samui di Thailand. Kasus seperti ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Australia. Hukum yang berlaku adalah bahwa untuk melindungi anak-anak asing dari jangkauan para pedofil.
Tidak disebutkan berapa usia PSK yang melayani sang anak, namun ada kemungkinan sang PSK juga masih di bawah umur. Seorang pengacara kriminal Queensland Bill Potts mengatakan bahwa peraturan baru ini dibuat guna mencegah anak-anak khususnya di Asia diekploatasi secara seksual.
"Peraturan ini dibuat guna memberikan kekuatan ekstra bagi hukum pidana Persemakmuran," kata Potts. "Artinya adalah bahwa tidak masalah dimana pelanggaran terjadi, bila seorang warga Australia melakukan tindakan kriminal di luar negeri, akan tetap berarti bahwa mereka melakukan pelanggaran menurut hukum Australia dan bisa dikenai hukuman." tambah Potts.
"Jadi masyarakat Australia harus semakin sadar, khususnya dalam masalah moral dan kejahatan seksual, hukum Australia bisa menjangkau pelanggaran dimanapun terjadi." kata Potts.