Pemerintah Pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera Provinsi Aceh. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR-RI, Eva Kusuma Sundari di
Jakarta, Senin (1/4/2013).
Jakarta, Senin (1/4/2013).
"Tidak pada tempatnya Provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang konsekuensi menjauh dari NKRI," kata Eva.
Walaupun, kata Politisi PDIP itu, kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki membolehkan bendera dan simbol Aceh. Tetapi Pemerintah Aceh harus juga tunduk pada seluruh Undang-Undang NKRI seperti berkaitan dengan undang-undang yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk organisasi GAM.
Eva mengatakan, GAM bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh, karena faktanya, Qanun tersebut ditolak oleh ormas, tokoh masyarakat maupun beberapa daerah di Aceh seperti pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.
Ia pun menyesalkan jika Pemerintah Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh.
"Sepatutnya Pemerintah Aceh fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat (ECOSOC) daripada mengarahkan energi ke politik identitas (SIPOL) yang di luar koridor 4 pilar MPR," katanya.
Eva menghargai respon cepat dari Kemendagri yang menyatakan keberatan dan berharap secepatnya Mendagri dan Presiden menolak pengesahan dan pemberlakuan Qanun Nomor 3/2013 tersebut.
"Pemerintah pusat harus tegas bertindak untuk memastikan tidak membiarkan manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi," kata Eva.
Kepada Pemerintah Aceh, Eva harapkan untuk menarik Qanun tersebut dan mengajukan alternatif bendera provinsi yang lain yang mendukung persatuan di internal Aceh sekaligus memperkuat NKRI.
"Pemprov harus menunjukkan kepemimpinan yang memperkuat konsensus 4 pilar sebagai orientasi pembangunan demokrasi di Aceh," tegasnya.
Editor : jalimin
Sumber : Tribunnews