Breaking News
Loading...
Friday, January 25, 2013

Info Post


Beberapa nasabah bank di Jakarta Selatan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan kepada beberapa bank di Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan karena bank-bank diduga kurang konsisten sehingga nasabah merasa dirugikan baik materiil dan imateriil. Menurut kuasa hukum Bayu Saputra and Associates, Bayu
Saputra Muslimin, kasus dugaan tidak konsistennya suatu bank ini melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Klien kami mengajukan gugatan melawan hukum tersebut di PN Jakarta Selatan. Ketidak konsistenan bank merugikan konsumen baik materiil dan imateriil. Prosesnya sudah berlanjut ke pengadilan. Ini negara hukum, prosesnya pun harus melalui hukum," ujar Bayu, Jumat (25/1/2013). Ditambahkannya, hal ini juga sebagai bentuk pencerahan bagi publik. Dari hasil investigasi kami bahwa ada kesalahan sistematis terpusat. Dan ini sudah otomatis dari pusat dan sifatnya bukan kesalahan lokal.

"Kalau kita lihat kesaksian ini ada 4 klien kami di antaranya yakni Tigor, Daniel Samsudin, dan Sudirman, mereka sudah mengajukan gugatan dan sudah sampai kesimpulan dan akan putusan. Sidang yang dijalani klien kami sudah ada yang berjalan sampai 10 bulan, ada yang 6 bulan, dan lain-lain. Namun semuanya belum ada yang diputuskan," tambahnya kemarin.

Ia juga menyebut, seorang nasabah bank, Daniel Samsudin, mengatakan, di dalam penawaran kredit ditawarkan bunga murah padanya. Namun, pada kenyataannya harus membayar angsuran yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan bank lainnya.

Nasabah Tigor, didampingi kuasa hukumnya menambahkan, harapan mereka sebagai nasabah 99 persen bersinggungan dengan usaha perbankan, banyak di antara mereka yang menggunakan usaha kredit.
Kerugian yang terjadi sangat nyata, dan mereka melakukan ini untuk menghentikan kerugian yang lebih besar. "Ini harus ada evaluasi dari pihak perbankan," imbuhnya.

Mereka menginginkan keadilan dan dalam konteks ini bukan persoalan mudah, mereka menilai masyarakat kecil hanya menginginkan kebenaran. Terkait hal ini, rencananya mereka juga akan melapor ke Mabes Polri untuk masalah pidana.

"Bahkan klien kami ada barangnya yang sudah dilelang, asetnya sudah dilelang bank bersangkutan," tandasnya.



Artikel Terkait Nasional