Breaking News
Loading...
Friday, February 22, 2013

Info Post

Banda Aceh - Setiap pasien yang ingin mendapatkan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dari rumah sakit swasta harus merupakan pasien rujukan dari rumah sakit daerah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, M Yani, kepada ATJEHPOSTcom, Jumat, 22 Februari 2013.

M Yani mengatakan, setiap pasien di rumah sakit umum daerah yang ingin dirujuk ke rumah sakit swasta yang ada di Banda Aceh juga harus terlebih dahulu dirujuk di Rumah Sakit umum Zainal Abidin, Banda Aceh, baru kemudian bisa dibawa ke rumah sakit swasta.


“Hal ini kita lakukan untuk menata manajemen dan pelayanan yang lebih baik ketika dilakukan oleh rumah sakit swasta nantinya,” kata dia.

Selain itu, tambah M. Yani, hal ini juga dilakukan untuk melihat kesiapan rumah sakit swasta tempat pasien dirujuk, seperti adanya penanganan dokter yang sama. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah membludaknya pasien di rumah sakit pemerintahan.

“Rumah sakit swasta diharapkan bisa menyediakan dokter tetap dan bertanggungjawab dalam menangani pasien, dan tidak boleh terjadi pergantian dokter. Apalagi rata- rata rumah sakit swasta dokternya merupakan dokter dari rumah sakit pemerintah,” kata Yani.



Artikel Terkait Aceh